Selamat datang di website Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang
Selamat datang di website Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Address
Jalan Hos Cokroaminoto No. 6 RT.000 RW. 000, Kode Pos 78813 Suka Harja, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN KETAPANG.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah
Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah Kabupaten Ketapang merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi,
usaha kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat dan meningkatnya jumlah pelaku koperasi serta usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM), pelayanan yang diberikan oleh Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang terus mengalami peningkatan. Pada tahun
2026 dilakukan penyesuaian struktur organisasi sehingga bidang yang sebelumnya
menangani urusan koperasi dan UMKM dipisahkan menjadi dua bidang, yaitu Bidang
Koperasi dan Bidang Usaha Kecil Menengah. Pemisahan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas pembinaan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pada tahun 2026
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah juga menambah layanan pendampingan
Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM. Penyelenggaraan layanan ini didasarkan pada
Edaran Bupati Ketapang Nomor 38 Tahun 2026 sehingga masyarakat dapat memperoleh
pelayanan sertifikasi halal dengan lebih mudah tanpa harus mengurusnya ke luar
daerah.
B. Pembentukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah
Sebelumnya, urusan koperasi
dan usaha kecil menengah berada dalam satu perangkat daerah bersama urusan
perdagangan dan perindustrian, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang yang berkedudukan di Jalan S.
Parman Nomor 86, Ketapang.
Seiring dengan penataan
organisasi perangkat daerah, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Ketapang Nomor 1 Tahun 2024, sejak Januari 2026 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri dan berkantor di Jalan HOS
Cokroaminoto Nomor 06, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten
Ketapang.
Sejak menempati kantor baru,
pemerintah daerah terus melakukan pengembangan sarana, prasarana, serta
peningkatan kualitas pelayanan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin
berkembang.
C. Kedudukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah
Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang dipimpin
oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Kedudukan Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Ketapang mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah beserta
perubahannya, yang menetapkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai
Perangkat Daerah Tipe C.
D. Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah
Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang koperasi, usaha kecil,
dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas
tersebut, Dinas menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain:
E. Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah
Dalam melaksanakan tugasnya,
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut:
BAB II
GAMBARAN UMUM DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN
MENENGAH
Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah Kabupaten Ketapang merupakan perangkat daerah yang bertanggung
jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan
menengah.
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dibantu oleh
Sekretariat dan beberapa bidang teknis. Struktur organisasi disusun untuk
mendukung pelaksanaan pelayanan publik, pembinaan, pengawasan, serta
pemberdayaan koperasi dan UMKM secara efektif dan efisien.
Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang terdiri atas:
Masing-masing bidang memiliki
tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya dalam rangka memberikan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, mendorong
pertumbuhan UMKM, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan daya saing produk,
serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
A. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang disusun berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan perangkat daerah.
Struktur organisasi tersebut bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang terdiri atas:
Setiap unsur organisasi
memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi masing-masing untuk
mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah di
bidang koperasi dan UMKM.
B. Visi
"Terwujudnya Koperasi
yang Sehat, Mandiri, Modern serta UMKM yang Maju, Berdaya Saing, dan
Berkelanjutan Menuju Ketapang Maju dan Mandiri."
C. Misi
Untuk mewujudkan visi
tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan misi sebagai
berikut:
D. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas
memimpin, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan
menengah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas
memberikan pelayanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian,
perlengkapan, persuratan, kearsipan, dan urusan umum guna mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas seluruh bidang.
3. Bidang Koperasi
Bidang Koperasi mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengawasan, pemberdayaan, dan
fasilitasi kelembagaan koperasi, meliputi:
4. Bidang Usaha Kecil Menengah
Bidang Usaha Kecil Menengah
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah, meliputi:
E. Sarana dan Prasarana
Dalam mendukung
penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Ketapang memiliki berbagai sarana dan prasarana, antara
lain:
F. Jenis Pelayanan
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi:
Bidang Koperasi
Bidang Usaha Kecil Menengah
G. Wilayah Kerja
Wilayah kerja Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang meliputi seluruh wilayah
administrasi Kabupaten Ketapang yang terdiri atas seluruh kecamatan, desa, dan
kelurahan. Pelayanan diberikan kepada koperasi, pelaku usaha mikro, usaha kecil,
dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas juga menjalin koordinasi dengan kementerian, pemerintah provinsi, perangkat daerah terkait, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung pengembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Ketapang.
"MELANJUTKAN KETAPANG MAJU MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA"
MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA
MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERAELANJUTKAN KETAPANG MAJU
MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA “ MELANJUTKAN KETAPANG MAJU
MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA “
2022 - 2026 ©Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang