Drag

Selamat datang di website Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

Call Us Now

081328383222

Address

Jalan Hos Cokroaminoto No. 6 RT.000 RW. 000, Kode Pos 78813 Suka Harja, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Image
Tentang Kami

Tentang Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN KETAPANG.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Sejarah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan meningkatnya jumlah pelaku koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelayanan yang diberikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2026 dilakukan penyesuaian struktur organisasi sehingga bidang yang sebelumnya menangani urusan koperasi dan UMKM dipisahkan menjadi dua bidang, yaitu Bidang Koperasi dan Bidang Usaha Kecil Menengah. Pemisahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pada tahun 2026 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah juga menambah layanan pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM. Penyelenggaraan layanan ini didasarkan pada Edaran Bupati Ketapang Nomor 38 Tahun 2026 sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan sertifikasi halal dengan lebih mudah tanpa harus mengurusnya ke luar daerah.

B. Pembentukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Sebelumnya, urusan koperasi dan usaha kecil menengah berada dalam satu perangkat daerah bersama urusan perdagangan dan perindustrian, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang yang berkedudukan di Jalan S. Parman Nomor 86, Ketapang.

Seiring dengan penataan organisasi perangkat daerah, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2024, sejak Januari 2026 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri dan berkantor di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 06, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Sejak menempati kantor baru, pemerintah daerah terus melakukan pengembangan sarana, prasarana, serta peningkatan kualitas pelayanan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.

C. Kedudukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kedudukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah beserta perubahannya, yang menetapkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Perangkat Daerah Tipe C.

D. Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain:

  1. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan koperasi.
  2. Memfasilitasi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
  3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi dan pelaku UMKM.
  4. Memfasilitasi legalitas usaha, perizinan, dan sertifikasi produk.
  5. Memfasilitasi akses permodalan, kemitraan usaha, dan perluasan pemasaran.
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan urusan koperasi dan UMKM. 

E. Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan koperasi serta UMKM.
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pelayanan publik di bidang koperasi dan UMKM.
  4. Pelaksanaan fasilitasi legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan bentuk legalitas lainnya sesuai ketentuan.
  5. Pelaksanaan fasilitasi akses pembiayaan, pemasaran, kemitraan, serta peningkatan daya saing UMKM.
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terhadap pelaksanaan urusan koperasi dan UMKM.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II

GAMBARAN UMUM DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dibantu oleh Sekretariat dan beberapa bidang teknis. Struktur organisasi disusun untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik, pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM secara efektif dan efisien.

 Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang terdiri atas:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat;
  • Bidang Koperasi;
  • Bidang Usaha Kecil Menengah;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Masing-masing bidang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, mendorong pertumbuhan UMKM, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan daya saing produk, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

A. Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan perangkat daerah. Struktur organisasi tersebut bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, yang membawahi:
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    • Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  3. Bidang Koperasi;
  4. Bidang Usaha Kecil Menengah;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi masing-masing untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah di bidang koperasi dan UMKM.

B. Visi

"Terwujudnya Koperasi yang Sehat, Mandiri, Modern serta UMKM yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan Menuju Ketapang Maju dan Mandiri."

C. Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas kelembagaan dan tata kelola koperasi.
  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pelaku UMKM.
  3. Meningkatkan daya saing produk koperasi dan UMKM melalui inovasi, digitalisasi, dan pemasaran.
  4. Memperluas akses pembiayaan, kemitraan, dan pasar bagi koperasi serta UMKM.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

D. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.

2. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dan urusan umum guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seluruh bidang.

3. Bidang Koperasi

Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengawasan, pemberdayaan, dan fasilitasi kelembagaan koperasi, meliputi:

  • Pembentukan dan pengembangan koperasi;
  • Penilaian kesehatan koperasi;
  • Pembinaan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
  • Pengawasan kelembagaan koperasi;
  • Fasilitasi legalitas koperasi;
  • Pendidikan dan pelatihan perkoperasian.

4. Bidang Usaha Kecil Menengah

Bidang Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, meliputi:

  • Pendataan dan pembinaan UMKM;
  • Pelatihan kewirausahaan;
  • Pendampingan legalitas usaha;
  • Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Pendampingan Sertifikasi Halal;
  • Pengembangan kemasan produk;
  • Digitalisasi pemasaran;
  • Fasilitasi promosi dan pameran produk UMKM;
  • Fasilitasi akses pembiayaan.

E. Sarana dan Prasarana

Dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang memiliki berbagai sarana dan prasarana, antara lain:

  • Gedung kantor pelayanan;
  • Ruang pelayanan terpadu;
  • Ruang rapat;
  • Ruang Kepala Dinas;
  • Ruang Sekretariat;
  • Ruang Bidang Koperasi;
  • Ruang Bidang Usaha Kecil Menengah;
  • Ruang arsip;
  • Ruang tunggu masyarakat;
  • Area parkir;
  • Jaringan internet;
  • Komputer dan laptop;
  • Printer dan scanner;
  • LCD proyektor;
  • Kendaraan operasional dinas;
  • Peralatan pendukung pelayanan lainnya.

F. Jenis Pelayanan

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi:

Bidang Koperasi

  1. Pembentukan koperasi.
  2. Perubahan Anggaran Dasar koperasi.
  3. Pembinaan dan penyuluhan koperasi.
  4. Monitoring dan evaluasi koperasi.
  5. Penilaian kesehatan koperasi.
  6. Pengawasan kelembagaan koperasi.
  7. Pendampingan pelaksanaan RAT.
  8. Konsultasi perkoperasian. 

Bidang Usaha Kecil Menengah

  1. Pendataan UMKM.
  2. Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Pendampingan Sertifikasi Halal.
  4. Pelatihan kewirausahaan.
  5. Pendampingan pengemasan produk.
  6. Pendampingan pemasaran digital.
  7. Fasilitasi pameran dan promosi produk.
  8. Fasilitasi akses pembiayaan.
  9. Konsultasi pengembangan usaha.
  10. Pendampingan kemitraan usaha.

G. Wilayah Kerja

Wilayah kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Ketapang yang terdiri atas seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan. Pelayanan diberikan kepada koperasi, pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas juga menjalin koordinasi dengan kementerian, pemerintah provinsi, perangkat daerah terkait, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung pengembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Ketapang.

Tentang Layanan

Layanan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

Visi & Misi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

  • Visi

    "MELANJUTKAN KETAPANG MAJU MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA"

    MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA

    MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERAELANJUTKAN KETAPANG MAJU

    MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA “ MELANJUTKAN KETAPANG MAJU

    MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA “

  • Misi

    1. MEWUJUDKAN PEMERINTAH YANG HANDAL, BERSIH, TERPECAYA DAN BERWIBAWA DALAM PELAYANAN PUBLIK.
    2. MELANJUTKAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR.
    3. PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG MEMILIKI DAYA SAING.
    4. MENINGKATKAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA YANG MERATA DAN BERKEADILAN.
    5. MEMPERKOKOH LANDASAN EKONOMI MASYARAKAT.
    6. PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK KESEJAHTERAAN SELURUH MASYARAKAT KETAPANG. 

Data Pegawai Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

Pegawai Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

Data Pegawai Lainnya
Image

MUNIZAR, S.Pd.I

Image

SUSANTI, S.Pd

Image

ABSALON, SE.,M.Sos

Image

TOMMY CHRISTIANDY, S.SOS,M.M.

Image

TARMIJI, S.Pd

Image

EMELDA YULIASIH, SE.,M.Sos

Image

SYARIFAH EMILIANA

Image

YULIANA

Image

ARMEN SAHLAN, SE

Image

DIRA MINIARTI, SE

Image

JUMIANTO, SH

Image

EKO SUPRIADI

Lokasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

Berita Terbaru

Berita Terbaru Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang

2022 - 2026 ©Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ketapang